Saturday, February 8, 2020

Paspor Dinas Indonesia


Paspor Indonesia

Paspor adalah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Di Indonesia sendiri ada lima jenis paspor, yaitu :

1.      Paspor Biasa

2.      Paspor Dinas

3.      Paspor Diplomatik

4.      Paspor Haji

5.      Paspor WNA


Dari lima jenis paspor di atas kali ini Asya akan kasih tahu teman-teman tentang Paspor Dinas.

Jadi, Paspor Dinas adalah dokumen perjalanan Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementrian Luar Negeri untuk warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang bukan bersifat diplomatik untuk periode waktu tertentu. Berikut isi dari UU RI No.9 Tahun 1992 Pasal 32).




Paspor Dinas tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan ada beberapa persyaratannya.

Berikut syarat bagi orang yang berhak menerima paspor dinas Berdasarkan PP No.36 tahun 1994, Pasal-12 dan Surat Keputusan Menteri Luar Negeri No.089 tahun 1995, Pasal-5(b) dan Pasal-9; Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu atau warga negara tertentu.


  1. Menyerahkan nota resmi dari Sekretariat Negara berisikan persetujuan penugasan bagi yang bersangkutan untuk melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
  2. Mengisi formulir (biru & putih) yang disediakan oleh Direktorat Konsuler, Deplu RI, dan dilampiri pasfoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar, latar belakang putih dengan catatan: gambar penuh dan jelas dari depan lurus, tanpa tutup kepala, bagi pria mengenakan pakaian sipil lengkap, dan bagi wanita mengenakan pakaian resmi dan/atau pakaian nasional.

Kenapa sih paspor di berikan ? apa dasar hukumnya ? dan siapa saja yang bisa diberikan paspor dinas ?

Nah, Berdasarkan PP No.36 tahun 1994, Pasal-12 dan Surat Keputusan Menteri Luar Negeri No.089 tahun 1995, Pasal-5(b) dan Pasal-9; Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu atau warga negara tertentu yang boleh mendapatkan Paspor Dinas adalah sebagai berikut :

  1. Pegawai Negeri Sipil dan Militer yang bertugas ke luar negeri untuk penempatan atau perjalanan dengan tugas resmi.
  2. Anggota MPR, DPR, DPRD, DPA yang bertugas ke luar negeri dengan tugas resmi atau atas undangan resmi dari suatu badan pemerintah atau legislatif asing.
  3. Ketua Delegasi Pemerintah yang ditugaskan ke luar negeri untuk suatu konferensi tingkat pemerintahan dan tidak bersifat diplomatik..
  4. Istri/Suami dari para Pejabat yang ditempatkan di luar negeri tersebut dalam butir (1) beserta anak-anaknya yang merupakan anggota keluarganya dan yang belum berumur 25 tahun, belum menikah, belum mempunyai mata pencarian sendiri dan tinggal di wilayah kerja orang tuanya. Bagi anak yang berada diluar ketentuan ini diberikan paspor biasa.
  5. Petugas yang bekerja pada Perwakilan RI / rumah Perwakilan RI di luar negeri berdasarkan kontrak kerja dengan Kementerian Luar Negeri beserta suami atau istri.
  6. Warga Negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri dalam rangka tugas resmi pemerintah yang ditugaskan berdasarkan surat keputusan dari kementerian atau instansi Pemerintah RI.
  7. Warga Negara Indonesia yang menurut pertimbangan tertentu dari Pemerintah RI perlu diberikan. 

Masa Berlaku Paspor Dinas

Berdasarkan SK Menlu RI No.PK/SK/.031/IV/94/01, Paspor Dinas berlaku untuk selama 5 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Paspor Dinas untuk penerbitan pertama diberikan masa berlaku untuk 3 tahun dan dapat diperpanjang setahun dengan dua kali perpanjangan.
  2. Dengan pertimbangan dan alasan serta kebutuhan tertentu, Direktorat Konsuler atas nama Direktorat Jenderal Protokol-Konsuler dapat menentukan masa berlaku penerbitan Paspor Dinas tidak lebih dari 3 tahun dan tidak kurang dari 1 tahun masa berlakunya paspor tersebut.

Untuk perpanjangannya sendiri hanya bisadilakukan di Kementerian Luar Negeri maupun di Perwakilan RI di luar negeri, dilakukan untuk selama 1 tahun berdasar surat keputusan penugasan bagi yang bersangkutan. Setiap permohonan perpanjangan Paspor Dinas harus menyerahkan surat penugasan dan surat persetujuan perpanjangan masa penugasan bagi pemegang Paspor Dinas (SK terkini dari Sekneg RI) dan mengisi formulir permohonan perpanjangan untuk Paspor Dinas tersebut.

Intinya, setiap perubahan, perpanjangan atau pencabutan Paspor Dinas harus dilaporkan kepada Menteri Luar Negeri, c.q. Dirjen Protokol-Konsuler, u.p. Direktur Konsuler, Kemlu RI.


Adapun pengaturan penggunaan paspor dinas bagi para peserta karyasiswa/tugas belajar di luar negeri. Para peserta karyasiswa/tugas belajar di luar negeri pengguna Paspor Dinas dikategorikan sebagai Warga Negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri dalam rangka tugas resmi pemerintah yang ditugaskan berdasarkan surat keputusan dari kementerian atau instansi Pemerintah RI terkait.



Berdasarkan instruksi Kementerian Luar Negeri RI (kawat Direktur Konsuler tertanggal 6 Mei 2007), mengenai pengaturan bagi peserta karyasiswa/tugas belajar pengguna Paspor Dinas di luar negeri diinformasikan sebagai berikut:

  1. Perpanjangan masa berlaku Paspor Dinas bagi para peserta karyasiswa/tugas belajar diwajibkan untuk melampirkan Surat Persetujuan dari Instansi pengirim yang disertai dengan Surat Persetujuan dari Sekretariat Negara tentang masa tugas belajar bagi yang bersangkutan.
  2. Bagi para peserta karyasiswa/tugas belajar pemegang Paspor Dinas tersebut tidak diperbolehkan untuk mengganti atau menukar Paspor Dinas menjadi Paspor Biasa di Perwakilan RI di luar negeri.
  3. Sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan Sekretariat Negara, setiap karyasiswa setelah menyelesaikan tugas belajarnya agar segera kembali ke tanah air dan menyampaikan laporan tertulis tentang penugasannya kepada Sekretariat Negara dan Instansi pengirim.

Paspor dinas dapat dicabut dengan berbagai alasan berikut, yaitu :

  1. Pemegang paspor dinas kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
  2. Kehilangan paspor dinas yang dinyatakan dengan surat keterangan polisi setempat.
  3. Pemegang paspor dinas selesai melaksanakan tugas resmi.
  4. Anak seorang pejabat yang telah mencapai usia 25 tahun atau telah menikah.
  5. Pemegang paspor dinas meninggal dunia.
  6. Terjadi penggantian paspor dinas dengan yang baru.
  7. Pemegang paspor dinas melakukan tindakan kriminal.

Nah, itu dia sedikit banyak tentang Paspor Dinas atau yang biasa disebut juga Paspor Biru. Semoga bisa membantu teman-teman semuanya


Much Love, Asya.

No comments:

Post a Comment