Paspor Indonesia
Paspor adalah adalah
dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara
yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar
negara.
Di Indonesia sendiri ada
lima jenis paspor, yaitu :
1.
Paspor
Biasa
2.
Paspor
Dinas
3.
Paspor
Diplomatik
4.
Paspor
Haji
5.
Paspor
WNA
Dari lima jenis paspor di atas kali ini Asya
akan kasih tahu teman-teman tentang Paspor Dinas.
Jadi, Paspor Dinas adalah dokumen perjalanan
Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementrian Luar Negeri untuk warga Negara
Indonesia yang melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka
penempatan atau perjalanan dinas yang bukan bersifat diplomatik untuk periode
waktu tertentu. Berikut isi dari UU RI No.9 Tahun 1992 Pasal 32).
Paspor Dinas tidak diberikan secara cuma-cuma,
melainkan ada beberapa persyaratannya.
Berikut syarat bagi orang yang berhak menerima
paspor dinas Berdasarkan PP No.36 tahun 1994,
Pasal-12 dan Surat Keputusan Menteri Luar Negeri No.089 tahun 1995, Pasal-5(b)
dan Pasal-9; Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu atau warga negara tertentu.
- Menyerahkan nota resmi dari Sekretariat Negara berisikan persetujuan penugasan bagi yang bersangkutan untuk melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
- Mengisi formulir (biru & putih) yang disediakan oleh Direktorat Konsuler, Deplu RI, dan dilampiri pasfoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar, latar belakang putih dengan catatan: gambar penuh dan jelas dari depan lurus, tanpa tutup kepala, bagi pria mengenakan pakaian sipil lengkap, dan bagi wanita mengenakan pakaian resmi dan/atau pakaian nasional.
Kenapa sih paspor di berikan ? apa dasar
hukumnya ? dan siapa saja yang bisa diberikan paspor dinas ?
Nah, Berdasarkan PP No.36 tahun 1994,
Pasal-12 dan Surat Keputusan Menteri Luar Negeri No.089 tahun 1995, Pasal-5(b)
dan Pasal-9; Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu atau warga negara tertentu
yang boleh mendapatkan Paspor Dinas adalah sebagai berikut :
- Pegawai Negeri Sipil dan Militer yang bertugas ke luar negeri untuk penempatan atau perjalanan dengan tugas resmi.
- Anggota MPR, DPR, DPRD, DPA yang bertugas ke luar negeri dengan tugas resmi atau atas undangan resmi dari suatu badan pemerintah atau legislatif asing.
- Ketua Delegasi Pemerintah yang ditugaskan ke luar negeri untuk suatu konferensi tingkat pemerintahan dan tidak bersifat diplomatik..
- Istri/Suami dari para Pejabat yang ditempatkan di luar negeri tersebut dalam butir (1) beserta anak-anaknya yang merupakan anggota keluarganya dan yang belum berumur 25 tahun, belum menikah, belum mempunyai mata pencarian sendiri dan tinggal di wilayah kerja orang tuanya. Bagi anak yang berada diluar ketentuan ini diberikan paspor biasa.
- Petugas yang bekerja pada Perwakilan RI / rumah Perwakilan RI di luar negeri berdasarkan kontrak kerja dengan Kementerian Luar Negeri beserta suami atau istri.
- Warga Negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri dalam rangka tugas resmi pemerintah yang ditugaskan berdasarkan surat keputusan dari kementerian atau instansi Pemerintah RI.
- Warga Negara Indonesia yang menurut pertimbangan tertentu dari Pemerintah RI perlu diberikan.
Masa Berlaku Paspor Dinas
Berdasarkan SK Menlu RI
No.PK/SK/.031/IV/94/01, Paspor Dinas berlaku untuk selama 5 tahun dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Paspor Dinas untuk penerbitan pertama diberikan masa berlaku untuk 3 tahun dan dapat diperpanjang setahun dengan dua kali perpanjangan.
- Dengan pertimbangan dan alasan serta kebutuhan tertentu, Direktorat Konsuler atas nama Direktorat Jenderal Protokol-Konsuler dapat menentukan masa berlaku penerbitan Paspor Dinas tidak lebih dari 3 tahun dan tidak kurang dari 1 tahun masa berlakunya paspor tersebut.
Untuk
perpanjangannya sendiri hanya bisadilakukan di Kementerian Luar Negeri maupun di Perwakilan RI di luar
negeri, dilakukan untuk selama 1 tahun berdasar surat keputusan penugasan bagi
yang bersangkutan. Setiap permohonan perpanjangan Paspor Dinas harus
menyerahkan surat penugasan dan surat persetujuan perpanjangan masa penugasan
bagi pemegang Paspor Dinas (SK terkini dari Sekneg RI) dan mengisi formulir
permohonan perpanjangan untuk Paspor Dinas tersebut.
Intinya, setiap
perubahan, perpanjangan atau pencabutan Paspor Dinas harus dilaporkan kepada
Menteri Luar Negeri, c.q. Dirjen Protokol-Konsuler, u.p. Direktur Konsuler,
Kemlu RI.
Adapun pengaturan
penggunaan paspor dinas bagi para peserta karyasiswa/tugas belajar di luar
negeri. Para peserta
karyasiswa/tugas belajar di luar negeri pengguna Paspor Dinas dikategorikan
sebagai Warga Negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri dalam rangka tugas
resmi pemerintah yang ditugaskan berdasarkan surat keputusan dari kementerian
atau instansi Pemerintah RI terkait.
Berdasarkan instruksi Kementerian Luar Negeri
RI (kawat Direktur Konsuler tertanggal 6 Mei 2007), mengenai pengaturan bagi
peserta karyasiswa/tugas belajar pengguna Paspor Dinas di luar negeri diinformasikan
sebagai berikut:
- Perpanjangan masa berlaku Paspor Dinas bagi para peserta karyasiswa/tugas belajar diwajibkan untuk melampirkan Surat Persetujuan dari Instansi pengirim yang disertai dengan Surat Persetujuan dari Sekretariat Negara tentang masa tugas belajar bagi yang bersangkutan.
- Bagi para peserta karyasiswa/tugas belajar pemegang Paspor Dinas tersebut tidak diperbolehkan untuk mengganti atau menukar Paspor Dinas menjadi Paspor Biasa di Perwakilan RI di luar negeri.
- Sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan Sekretariat Negara, setiap karyasiswa setelah menyelesaikan tugas belajarnya agar segera kembali ke tanah air dan menyampaikan laporan tertulis tentang penugasannya kepada Sekretariat Negara dan Instansi pengirim.
Paspor dinas dapat dicabut dengan berbagai alasan
berikut, yaitu :
- Pemegang paspor dinas kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Kehilangan paspor dinas yang dinyatakan dengan surat keterangan polisi setempat.
- Pemegang paspor dinas selesai melaksanakan tugas resmi.
- Anak seorang pejabat yang telah mencapai usia 25 tahun atau telah menikah.
- Pemegang paspor dinas meninggal dunia.
- Terjadi penggantian paspor dinas dengan yang baru.
- Pemegang paspor dinas melakukan tindakan kriminal.
Nah,
itu dia sedikit banyak tentang Paspor Dinas atau yang biasa disebut juga Paspor
Biru. Semoga bisa membantu teman-teman semuanya
Much
Love, Asya.

No comments:
Post a Comment