Tuesday, February 11, 2020

Golden Rama Tours and Travel Makassar

Well Hello Peeps..

Asya balik lagi dengan informasi baru nih. Kemarin Asya sudah bahas tentang pengurusan visa untuk ke Australia dan pengurusan Paspor Dinas, nah kali ini Asya akan membagikan informasi tentang salah satu Travel Agen yang ada di Makassar.

Karena sekarang katanya  zaman  “Kaum Rebahan”. Asya punya solusi untuk teman-teman semua yang mau liburan tanpa ribet mengurus dokumennya sendiri. 

Berdasarkan hasil observasi Asya dan tim di Golden Rama Tours and Travel, travel agen ini bisa membantu pengurusan dokumen perjalanan keluar negeri. 
Sebelum itu Asya akan memperkenalkan Golden Rama Tours and Travel ke teman-teman semua. Jadi, Golden Rama Tours and Travel merupakan travel agen terdepan di Indonesia yang telah berdiri sejak 1971. Dengan kantor - kantor cabang yang tersebar di Indonesia. Golden Rama Tours and Travel juga memiliki berbagai  layanan perjalanan seperti : Reservasi Hotel, Tiket penerbangan domestik dan internasional, tour, cruise, paket, corporate incentive and ticketing sampai Dokumen perjalanan.
Oke.. Lanjutt…
Golden Rama Tours & Travel menyediakan jasa pembuatan visa. Untuk saat  ini Golden Rama Tours & Travel Makassar belum menyediakan jasa pembuatan paspor. Pengurusan dokumen visa tiap negara beda persyaratan tapi, yang paling penting adalah data pribadi, hotel, tiket dan rencana perjalanan. Yang membedakan adalah sponsornya. Biaya pembuatan visa tiap Negara juga berbeda. Biasanya ada biaya tambahan seperti pengurusan visa London yang dimana beberapa berkas pribadi harus di translate terlebih dahulu. Pengurusan visa lewat Golden Rama Tours and Travel biasanya memakan waktu 4 hari atau bahkan 1 bulan lamanya, tergantung Negara yang dituju. Nah Apabila visa di tolak dari kedutaan itu memang murni dari kedutaan dan tidak ada refund.
Golden Rama Tours and Travel sendiri bisa membantu pengurusan visa hampir semua Negara. 
Informasi di atas Asya dan Tim dapatkan dengan wawancara Bersama Bapak Canaan selaku Consultant Travel Golden Rama Tours and Travel  Makassar.

Berikut dokumentasi kunjungan dan brosur terbaru Golden Rama Tours and Travel Makassar :




Nah, itu dia sedikit banyak informasi yang Asya dapatkan dari Golden Rama Tours and Travel. semoga bisa jadi referensi buat teman-teman yang sedang ingin liburan. Untuk lebih lengkapnya teman-teman bisa mengunjungi website resmi Golden Rama Tours and Travel disini.

Much Love, Asya..

Saturday, February 8, 2020

Paspor Dinas Indonesia


Paspor Indonesia

Paspor adalah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Di Indonesia sendiri ada lima jenis paspor, yaitu :

1.      Paspor Biasa

2.      Paspor Dinas

3.      Paspor Diplomatik

4.      Paspor Haji

5.      Paspor WNA


Dari lima jenis paspor di atas kali ini Asya akan kasih tahu teman-teman tentang Paspor Dinas.

Jadi, Paspor Dinas adalah dokumen perjalanan Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementrian Luar Negeri untuk warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang bukan bersifat diplomatik untuk periode waktu tertentu. Berikut isi dari UU RI No.9 Tahun 1992 Pasal 32).




Paspor Dinas tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan ada beberapa persyaratannya.

Berikut syarat bagi orang yang berhak menerima paspor dinas Berdasarkan PP No.36 tahun 1994, Pasal-12 dan Surat Keputusan Menteri Luar Negeri No.089 tahun 1995, Pasal-5(b) dan Pasal-9; Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu atau warga negara tertentu.


  1. Menyerahkan nota resmi dari Sekretariat Negara berisikan persetujuan penugasan bagi yang bersangkutan untuk melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
  2. Mengisi formulir (biru & putih) yang disediakan oleh Direktorat Konsuler, Deplu RI, dan dilampiri pasfoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar, latar belakang putih dengan catatan: gambar penuh dan jelas dari depan lurus, tanpa tutup kepala, bagi pria mengenakan pakaian sipil lengkap, dan bagi wanita mengenakan pakaian resmi dan/atau pakaian nasional.

Kenapa sih paspor di berikan ? apa dasar hukumnya ? dan siapa saja yang bisa diberikan paspor dinas ?

Nah, Berdasarkan PP No.36 tahun 1994, Pasal-12 dan Surat Keputusan Menteri Luar Negeri No.089 tahun 1995, Pasal-5(b) dan Pasal-9; Pegawai Negeri, Pejabat Negara tertentu atau warga negara tertentu yang boleh mendapatkan Paspor Dinas adalah sebagai berikut :

  1. Pegawai Negeri Sipil dan Militer yang bertugas ke luar negeri untuk penempatan atau perjalanan dengan tugas resmi.
  2. Anggota MPR, DPR, DPRD, DPA yang bertugas ke luar negeri dengan tugas resmi atau atas undangan resmi dari suatu badan pemerintah atau legislatif asing.
  3. Ketua Delegasi Pemerintah yang ditugaskan ke luar negeri untuk suatu konferensi tingkat pemerintahan dan tidak bersifat diplomatik..
  4. Istri/Suami dari para Pejabat yang ditempatkan di luar negeri tersebut dalam butir (1) beserta anak-anaknya yang merupakan anggota keluarganya dan yang belum berumur 25 tahun, belum menikah, belum mempunyai mata pencarian sendiri dan tinggal di wilayah kerja orang tuanya. Bagi anak yang berada diluar ketentuan ini diberikan paspor biasa.
  5. Petugas yang bekerja pada Perwakilan RI / rumah Perwakilan RI di luar negeri berdasarkan kontrak kerja dengan Kementerian Luar Negeri beserta suami atau istri.
  6. Warga Negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri dalam rangka tugas resmi pemerintah yang ditugaskan berdasarkan surat keputusan dari kementerian atau instansi Pemerintah RI.
  7. Warga Negara Indonesia yang menurut pertimbangan tertentu dari Pemerintah RI perlu diberikan. 

Masa Berlaku Paspor Dinas

Berdasarkan SK Menlu RI No.PK/SK/.031/IV/94/01, Paspor Dinas berlaku untuk selama 5 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Paspor Dinas untuk penerbitan pertama diberikan masa berlaku untuk 3 tahun dan dapat diperpanjang setahun dengan dua kali perpanjangan.
  2. Dengan pertimbangan dan alasan serta kebutuhan tertentu, Direktorat Konsuler atas nama Direktorat Jenderal Protokol-Konsuler dapat menentukan masa berlaku penerbitan Paspor Dinas tidak lebih dari 3 tahun dan tidak kurang dari 1 tahun masa berlakunya paspor tersebut.

Untuk perpanjangannya sendiri hanya bisadilakukan di Kementerian Luar Negeri maupun di Perwakilan RI di luar negeri, dilakukan untuk selama 1 tahun berdasar surat keputusan penugasan bagi yang bersangkutan. Setiap permohonan perpanjangan Paspor Dinas harus menyerahkan surat penugasan dan surat persetujuan perpanjangan masa penugasan bagi pemegang Paspor Dinas (SK terkini dari Sekneg RI) dan mengisi formulir permohonan perpanjangan untuk Paspor Dinas tersebut.

Intinya, setiap perubahan, perpanjangan atau pencabutan Paspor Dinas harus dilaporkan kepada Menteri Luar Negeri, c.q. Dirjen Protokol-Konsuler, u.p. Direktur Konsuler, Kemlu RI.


Adapun pengaturan penggunaan paspor dinas bagi para peserta karyasiswa/tugas belajar di luar negeri. Para peserta karyasiswa/tugas belajar di luar negeri pengguna Paspor Dinas dikategorikan sebagai Warga Negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri dalam rangka tugas resmi pemerintah yang ditugaskan berdasarkan surat keputusan dari kementerian atau instansi Pemerintah RI terkait.



Berdasarkan instruksi Kementerian Luar Negeri RI (kawat Direktur Konsuler tertanggal 6 Mei 2007), mengenai pengaturan bagi peserta karyasiswa/tugas belajar pengguna Paspor Dinas di luar negeri diinformasikan sebagai berikut:

  1. Perpanjangan masa berlaku Paspor Dinas bagi para peserta karyasiswa/tugas belajar diwajibkan untuk melampirkan Surat Persetujuan dari Instansi pengirim yang disertai dengan Surat Persetujuan dari Sekretariat Negara tentang masa tugas belajar bagi yang bersangkutan.
  2. Bagi para peserta karyasiswa/tugas belajar pemegang Paspor Dinas tersebut tidak diperbolehkan untuk mengganti atau menukar Paspor Dinas menjadi Paspor Biasa di Perwakilan RI di luar negeri.
  3. Sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan Sekretariat Negara, setiap karyasiswa setelah menyelesaikan tugas belajarnya agar segera kembali ke tanah air dan menyampaikan laporan tertulis tentang penugasannya kepada Sekretariat Negara dan Instansi pengirim.

Paspor dinas dapat dicabut dengan berbagai alasan berikut, yaitu :

  1. Pemegang paspor dinas kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
  2. Kehilangan paspor dinas yang dinyatakan dengan surat keterangan polisi setempat.
  3. Pemegang paspor dinas selesai melaksanakan tugas resmi.
  4. Anak seorang pejabat yang telah mencapai usia 25 tahun atau telah menikah.
  5. Pemegang paspor dinas meninggal dunia.
  6. Terjadi penggantian paspor dinas dengan yang baru.
  7. Pemegang paspor dinas melakukan tindakan kriminal.

Nah, itu dia sedikit banyak tentang Paspor Dinas atau yang biasa disebut juga Paspor Biru. Semoga bisa membantu teman-teman semuanya


Much Love, Asya.

Sunday, February 2, 2020

Visa Australia

Setiap orang pasti mau dong jalan-jalan ke luar negeri, baik untuk liburan, open jastip, sekolah, bisnis, maupun cuman liat salju hehehe..



Untuk bepergian ke luar negeri itu sendiri, biasanya kita membawa banyak sekali barang bawaan yang sebenarnya ga penting, padahal ada hal yang lebih penting yang harus kita persiapkan terlebih dahulu sebelum bepergian ke luar negeri selain barang bawaan kita.

Yang pertama, kita harus mencari tahu informasi tentang Negara yang akan kita kunjungi. Agar, setibanya disana kita jadi tahu kemana saja kita akan bepergian. Yang kedua, kita harus mempersiapkan dokumen perjalanan yaitu paspor dan visa (apabila Negara yang dituju memerlukan visa)

Nah, kali ini Asya akan membagikan informasi tentang cara pengurusan visa ke Negeri Kanguru. Kenapa Asya lebih tertarik membahas cara pengurusan visa ? Karena, kita kalau mau kunjungan ke Negara lain sangat memerlukan visa sebagai akses ijin masuk, selain paspor. Visa juga pengurusannya memakan waktu tergantung jenis visa apa yang ingin di ajukan, biasanya 17-28 hari kerja itupun tingkat visa kita di terima hanya 75%-90% saja.

Sebelum kita mengajukan visa Australia, terlebih dahulu kita harus mengetahui kategori visa dan persyaratannya.
1.      Visa Kunjungan dan Wisata
2.      Visa Pelajar
3.      Visa Pekerja dan Skill
4.      Visa Untuk Tinggal Permanent
5.      Visa join partner atau Kerabat
6.      Visa Waktu Tinggal Lebih Lama



Untuk syarat lengkapnya teman-teman bisa klik disini.

Di blog ini Asya akan kasih tahu teman-teman tentang pengurusan visa kunjungan dan wisata. Visa jenis ini paling banyak di ajukan oleh masyarakat Indonesia. Pemegang visa ini akan di izinkan masuk ke Negara tujuan untuk berlibur. Visa jenis ini memiliki lama tinggal 3,6, dan 12 bulan.
Adapun persyaratan pengajuan visa Australia sebagai berikut :
  1. Isi Formulir Permohonan Visa, contohnya visa kunjungan turis (subclass 600) mengisi Form 1419.
  2. Siapkan foto ukuran paspor 45 mm x 35 mm sebanyak 1 (satu) lembar buat ditempel di formulir.
  3. Paspor yang masih berlaku dan fotokopinya.
  4. Fotokopi akta lahir.
  5. Rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir.
  6. Surat keterangan kerja atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  7. Fotokopi KTP.
  8. Fotokopi kartu keluarga.
  9. Fotokopi surat nikah (kalau ada).
  10. Fotokopi NPWP.
  11. Itinerary atau rencana perjalanan atau bukti tiket pesawat dan pemesanan hotel.
  12. Biaya pembuatan visa (Per 2019 AUD147)
Untuk form visa Australia teman-teman bisa lihat disini. Ada sekitar 17 halaman dan 53 pertanyaan yang harus di isi. Setelah data sudah di masukkan dengan benar, teman-teman bisa mengirimkan visa melalui pos atau langsung datang ke konsulat jenderal yang ada di Jakarta dan Bali, tetapi harus membuat janji temu terlebih dahulu. Setelah membuat janji temu barulah bisa datang ke kantor VFS Australia yang ada di Indonesia. Untuk mengetahui apakah visa diterima, ditolak atau masih sementara di proses, teman-teman bisa stand by di website resmi VFS Australia.


Apabila visa kunjungan dan wisata di terima, teman-teman akan menerima file seperti ini kalau pengurusannya paper based yah..




Jika teman-teman mengajukan visa secara online, teman-teman tinggal login ke laman ImmiAccount di online.immi.gov.au. Di sana teman-teman bisa mengecek status aplikasi visa.

Sebenarnya, visa juga bisa di uruskan oleh agen. Untuk teman-teman yang malas ribet bisa menggunakan jasa ini, tapi harus jeli melihat agen yang memang sudah berpengalaman dan telah terakreditasi MARA Australia.

Nah, itulah kurang lebih cara-cara dan syarat pengajuan visa Australia. Semoga membantu teman-teman yang ingin berkunjung ke Negeri Kanguru.

Much Love, Asya.